RUU Haji dan Umrah Dibahas DPR, LDII Usulkan 10 Poin Penting: Dari Kuota Hingga Digitalisasi
Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Agenda utama rapat ini adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam forum tersebut, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ikut menyampaikan 10 usulan strategis yang diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Ketua Panja Haji yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa isu pelayanan menjadi sorotan utama dalam pembahasan revisi UU ini.
“Mulai tahun 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan adanya konsep Kampung Haji, kita ingin melakukan perbaikan menyeluruh,” ujar Singgih.
Konsep ini diharapkan menghadirkan layanan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan sepuluh poin penting yang diharapkan bisa masuk dalam pembahasan RUU. Berikut rangkuman lengkapnya:
1. Penyelesaian Daftar Tunggu Haji
Masa tunggu haji di beberapa daerah sudah mencapai lebih dari 30 tahun. LDII mendorong pemerintah bersama DPR merumuskan skema tambahan kuota, opsi haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Arab Saudi dan negara lain untuk mempercepat antrian.
2. Transparansi Pengelolaan Dana Haji
LDII menekankan pentingnya laporan berkala terkait pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Publik perlu tahu detail investasi, biaya operasional, dan manfaat yang diperoleh untuk memperkuat kepercayaan jamaah.
3. Prioritas bagi Lansia dan Disabilitas
Jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan mereka yang sudah lama menunggu perlu diprioritaskan dengan sistem kuota khusus demi asas keadilan.
4. Digitalisasi Layanan Haji
LDII mendorong pengembangan aplikasi real time, komprehensif, dan user friendly. Fitur aplikasi meliputi pendaftaran, pelunasan, manasik online, kanal keluhan, hingga pelaporan perjalanan.
5. Pengetatan Regulasi untuk PIHK dan PPIU
Pemerintah diminta memperketat perizinan dan pengawasan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi tegas harus diberlakukan pada pelanggaran seperti penipuan, penggelapan, atau penelantaran jamaah.
6. Penguatan Kelembagaan Penyelenggara
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia dinilai layak memiliki lembaga setingkat kementerian yang fokus mengurus haji dan umrah, langsung bertanggung jawab kepada presiden.
7. Standar Minimum Pelayanan
Harus ada standar nasional terkait akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, dan layanan kesehatan, agar tidak terjadi kesenjangan antara jamaah reguler dan khusus.
8. Jalur Hukum Cepat untuk Jamaah
LDII mengusulkan mekanisme jalur hukum cepat yang mudah dan terjangkau bagi jamaah jika dirugikan penyelenggara. Hal ini penting karena banyak jamaah enggan menggugat akibat proses hukum yang panjang dan mahal.
9. Perlindungan Asuransi Syariah
Setiap jamaah wajib dilindungi dengan asuransi jiwa, kesehatan, dan perjalanan berbasis syariah. Dengan begitu, jamaah merasa aman menjalankan ibadah meskipun menghadapi risiko kesehatan di Tanah Suci.
10. Penguatan Pendidikan Manasik
LDII menekankan pentingnya kurikulum nasional manasik haji dan umrah, termasuk pemanfaatan teknologi seperti simulasi digital dan virtual reality (VR), agar jamaah lebih siap secara mental, fisik, dan spiritual.
Dody menegaskan, revisi UU ini harus benar-benar berpihak pada jamaah, bukan sekadar regulasi administratif.
“Tujuan utama adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan, sehingga jamaah Indonesia bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujarnya. (*)
Alhamdulillah, ldii untuk bangsa